Pilkada Jakarta, Pilkada Tak Terduga
Sumber : KPUD Jakarta Pilkada Jakarta 2024 menjadi pilkada yang berbeda setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 yang membolehkan partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah dari 20 persen perolehan suara menjadi 6,5 persen hingga 10 persen. Jika sebelumnya pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang didukung koalisi besar KIM plus seperti melaju sendirian, meski harus menghadapi pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, kini mendapatkan lawan dari pasangan calon dari PDI-P. Ridwan Kamil sendiri adalah mantan gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung. Seorang arsitek dan pakar tata kota yang berpasangan dengan Suswono seorang insinyur pertanian lulusan Institut Pertanian Bogor dan mantan Mentri Pertanian di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PDI-P sebelumnya harus mencari koalisi, kini bisa berjalan sendirian untuk mecalonkan kadernya dalam pilkada Jakarta. Untuk menghadapi Ridwan Kamil dam Suswono sempat beredar kabar bahwa PDI...